"Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah kandungan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian pada Penjelasan UU tersebut tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi UUD 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah lafal Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan saat ini dalam kenyataannya diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (apalagi buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan pendapatan/keuangan.
Tujuan melaksanakan Program Pascasarjana ini Sebagai upaya menjalankan kebutuhan terkait PTS tersebut mengadakan Program S2 (Magister) ini dengan fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan agar tidak mengganggu jadwal kerja (utk mereka yang sudah berkarir) dan juga menunaikan Komitmen Sosial. Yaitu mengadakan peluang kepada segenap masyarakat alumnus S-1 (Sarjana) / sederajat dari berbagai bidang kemahiran baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan pendapatan/keuangan, utk meninggikan perkuliahan (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang S-2 (Magister) pada program studi/jurusan serta konsentrasi/kekhususan yg diinginkan, secara pantas serta berbobot / mutu berdasarkan keunggulan PTS tersebut. Juga Dana pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar terjangkau masyarakat, disebabkan selain dilakukan penerapan subsidi silang, juga diberikan bantuan fasilitas program pinjaman biaya pendidikan tanpa bunga serta tanpa agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan keuangan/pendapatan mhs.
Oleh karena dilaksanakan secara profesional & kompeten, sistem kuliah Program S2 Magister cocok untuk pegawai yg sibuk dengan pekerjaannya dan utk yg bukan pegawai. Selain perkuliahan secara tatap muka berhadapan langsung dng dosen pengajar, demikian juga mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual/kelompok yang terarah dan komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Alumnus Program S2 Magister memperoleh keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan; sanggup meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif / lengkap, serta keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya; dan sanggup meningkatkan sikap mental kompeten & ahli yg berorientasi pd penanganan jalan keluar problematik berdasarkan alur berpikir-sistem.
Alumnus Program S2 Magister dipersiapkan menjadi Magister/Master (S-2) sebagaimana kekhususan / konsentrasi / spesialisasinya, yg bisa meningkatkan kualitas dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga sanggup memecahkan problematik beserta meningkatkan ilmu serta pengetahuannya.
Kompetensi alumnusnya di dalam menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana bidang keilmuannya; dapat memecahkan problematik secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dalam bekerja serta berupaya.
Mahasiswa/i dan Alumnus Program S2 Magister dan Program Reguler, memperoleh HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan mempunyai HAK utk memanfaatkan gelarnya serta utk meninggikan perkuliahan ke jenjang yg lebih tinggi. |
| |
| |